Denmark Legalkan Pernikahan Gay di Gereja



Parlemen Denmark hari ini mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pasangan homoseksual melangsungkan pernikahan di gereja Evangelis Lutheran milik negara. Aturan hukum baru itu sedianya bakal berlaku mulai 15 Juni mendatang.
Stasiun televisi Al-Arabiya melaporkan, Kamis (7/6), Denmark selama ini dikenal terdepan dalam membela hak-hak kaum homoseksual. Pada 1989, pemerintah negara itu membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay mengadopsi anak.

Namun, pastur di tiap gereja itu boleh menolak menikahkan pasangan sesama jenis jika dia merasa hal itu bertentangan dengan hati nuraninya. Meski demikian pro kontra tetap terjadi karena 24 anggota parlemen masih menolak pengesahan undang-undang ini. Menurut mantan anggota parlemen dari Partai Kristen Demokratik, Per Oerum Joergensen, akibat dari disahkannya peraturan itu sekitar 440 ribu anggota gereja negara menyangkal keikutsertaan mereka dan mempertimbangkan kembali apakah masih layak bergabung. "Kemungkinan mereka bakal bersama-sama bergabung menggugat negara," kata Joergensen.
(Foto Ilustrasi @forum.vivanews.com)

No comments:

Post a Comment